Kementerian Keuangan melaporkan penurunan PNBP akibat dividen BUMN yang tidak lagi disetor ke kas negara sejak Maret 2025, dipengaruhi situasi ekonomi global.
Pemerintah punya aturan untuk menertibkan tanah telantar. Namun, ketentuan tanah HGU dan HGB menjadi tanah telantar berbeda dari tanah hak milik (SHM).