Sekolah gratis menjadi modus yang dilancarkan HW (36) untuk memerkosa 12 santriwati. Keluarga korban murka dengan ulah biadab guru pesantren di Bandung itu.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya telah memasuki babak akhir. Ia lolos dari hukuman mati, namun dipenjara seumur hidup.
Ketua KPAI Susanto berharap, Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 santriwati dihukum berat. Susanto mengatakan tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.