Wamenkomdigi mengumumkan Perpres AI akan terbit September 2025, setelah peta jalan AI. Regulasi ini untuk tata kelola dan mitigasi risiko teknologi AI di RI.
Kementerian Komunikasi dan Digital membuka lelang frekuensi 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pitalebar, meningkatkan jangkauan internet dan kecepatan akses.