detikSumut
Bersalah Jual Ulang Starlink di Mentawai, Terdakwa Yogi Dapat Maaf dari Hakim
Majelis hakim PN Padang menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia bersalah jual ulang internet Starlink di Mentawai. Namun, Hakim beri vonis pemaafan.
14 jam yang lalu







































