Rasa was-was melanda sejumlah pegiat sejarah di kota Bandung. Sebabnya, Pemkot Bandung baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025.
Tiga bangunan di Cimahi ditetapkan sebagai cagar budaya, termasuk SMPN 1 dan rumah dinas. Upaya ini untuk pelestarian sejarah dan pendidikan generasi muda.