Rinto Katana (28) sopir bus PO Handoyo yang mengalami kecelakaan maut di ruas Tol Cipali tidak pernah membayangkan jika perjalanannya saat itu berakhir tragis.
Tak sedikit WNA yang sedang berlibur di Bali berbuat seenaknya sendiri, termasuk di jalanan. Berikut beragam ulah turis asing lainnya yang pernah terjadi.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.