Menteri Ketenagakerjaan Yassierli umumkan pencairan THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 sebelum lebaran, sesuai arahan Presiden Prabowo.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa isu PHK ratusan pekerja PT Mayora tidak benar. Perusahaan malah menambah tenaga kerja menjelang lebaran.