Belum selesai perang dagang dengan China, kini Amerika mengusik sejumlah negara berkembang untuk ikut dalam arus ketegangan di perdagangan multilateral.
Ia mengatakan perubahan kriteria USTR tersebut hanya berlaku dalam aturan pengenaan CVD dan tidak berdampak pada status Indonesia sebagai negara berkembang.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan pemerintah merevisi sejumlah aturan demi tetap mendapatkan kemudahan ekspor dari Amerika Serikat (AS).
Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang dan dinyatakan sebagai negara maju dalam perdagangan internasional.
Pelatihan itu mencakup, gambaran umum skema GSP dan Sistem REX, tata laksana kepabean ekspor, aturan Deklarasi Asal Barang GSP EU, dan prosedur sistem REX.
Status Indonesia berubah dari negara berkembang jadi negara maju dalam perdagangan internasional. Meski demikian, ada kekhawatiran dari perubahan status itu.