detikNews
Bayar Zakat Fitrah Tidak Perlu Ijab Qabul Secara Fisik
MUI mengimbau masyarakat jika menunaikan zakat saat tak perlu ijab secara langsung. Karena ijab zakat secara digital diperbolehkan di tengah pandemi.
Senin, 18 Mei 2020 19:01 WIB