detikNews
Tolak Vaksin Corona Didenda Rp 5 Juta Berujung Gugatan ke MA
Perda DKI Jakarta No 2/2020, yang mendenda warga yang menolak vaksin COVID-19, digugat warga ke Mahkamah Agung. Perda itu dinilai memberatkan warga Ibu Kota.
Jumat, 18 Des 2020 22:34 WIB