Sidang kasus suap Rp 2,9 miliar yang menjerat empat Auditor BPK RI kembali digelar hari ini. Empat terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Auditor BPK RI Gilang divonis 5 tahun bui di kasus suap Rp 2,9 M. Majelis hakim menyatakan terdakwa Gilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Auditor BPK RI Yohanes Binur Haryanto Manik divonis 4,8 tahun penjara dalam kasus suap Rp 2,9 miliar. Vonis tersebut lebih berat 8 bulan dari tuntutan JPU.