Toyota terpaksa menghancurkan puluhan mobil baru dari berbagai jenis. Belum sampai ke tangan konsumen, mobil-mobil tersebut dihancurkan karena terendam banjir.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 73-74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-112. Polisi bisa saja langsung hancurkan mobil nakal.