Sidang kasus tiga orang terdakwa sindikat pengedaran narkoba jenis sabu seberat 75 Kg dan 39 ribu butir pil ekstasi di kota Makassar, Sulsel, bergulir.
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis maksimal 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ciamis. Forum Umat Islam di Ciamis mengaku puas atas vonis itu.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil uji tes PCR dan rapid test jadi 14 hari. Hal itu kembali digugat.
Penjara tidak membuat Saiful Syarkawi kapok. Terpidana dengan hukuman penjara seumur hidup itu nekat mengontrol penyelundupan 77 kg sabu dari Thailand ke Aceh.