Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, ditetapkan tersangka oleh KPK terkait suap proyek infrastruktur. ia diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar.
Salah satu proyek yang dimaksud ialah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geothermal di Muara Laboh, Solok Selatan, Sumatera Barat.