Ia mengatakan pembekalan ini akan diberikan kepada 3.822 orang Tim Pendampingan Keluarga (TPK) mulai 2-21 Maret 2023 di 16 kecamatan dan 177 kelurahan.
KKP menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan selama ini memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan usaha.