PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang putusan praperadilan Siskaeee. Majelis Hakim menolak semua gugatan Siskaeee lantaran dinilai tak bisa dibuktikan.
Keberadaan tambak udang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di perairan TN Karimunjawa khususnya yang berdekatan dengan lokasi tambak tersangka.