Para peretas yang diduga bekerja untuk rezim Korea Utara berhasil menguangkan setidaknya US$300 juta (sekitar Rp4,9 triliun) dari hasil perampokan kripto.
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV menginspeksi pesawat di Bali, NTB, dan NTT dari 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 untuk keselamatan penerbangan.