Ibu Ronald Tannur dan pengacara akan dikonfrontasi dalam sidang kasus suap vonis bebas kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif PN Surabaya.
Gregorius Ronald Tannur mengaku tidak bersalah atas kematian Dini Sera Afrianti. Dia menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya.
Anggota Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya peran institusi penegak hukum dalam mengatasi berbagai persoalan multidimensi yang tengah dihadapi Indonesia.
Majelis hakim PN Denpasar menolak eksepsi nenek Ni Nyoman Reja (93) dan 16 terdakwa dalam kasus pemalsuan silsilah. Sidang berlanjut ke pembuktian pekan depan.