Pemuda di Lampung Utara, bernama Haryo Maha Mukti (26), kembali ditangkap polisi saat baru beberapa menit keluar dari penjara. Dia ditangkap atas kasus TPPU
Kortas Tipidkor Polri membongkar kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait dana LPEI. Akibatnya, kerugian negara mencapai USD 43 juta atau setara Rp 728 miliar.
Kanwil DJP Jakarta Barat serahkan tiga tersangka pajak yang merugikan negara Rp 10,59 miliar ke Kejaksaan. Penegakan hukum dan kepatuhan pajak diperkuat.