Putusan banding itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.
Pengasuh Ponpes MH Trenggalek Kiai Imam Syafi'i alias Kiai Supar divonis 14 tahun penjara kasus asusila. Dia sempat membantah pelaku adalah 'perewangannya'.
Pengusaha Harvey Moeis menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus korupsi timah. Harvey pun menangis setiap menyebut nama istrinya, Sandra Dewi.
Kiai Imam Syafi'i alias Kiai Supar, Pengasuh Ponpes MH Trenggalek divonis 14 tahun penjara, atas kasus asusila menghamili santriwatinya. Ini sederet faktanya.