Pemerintah menetapkan pelarangan seluruh kegiatan FPI di Indonesia usai dinyatakan bubar per 21 Juni 2019. Seluruh masyarakat diminta untuk tidak mengikuti FPI.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Wamenkum HAM, Edward Omar.
Pemerintah telah memutuskan melarang apa pun kegiatan FPI. FPI akan segera mendiskusikan keputusan pemerintah tersebut dengan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menko Polhukam Mahfud Md menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Mahfud menyatakan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019.
Bukannya bertobat, malah kembali jadi penjahat. Sayangnya, Rudi harus kembali berhadapan dengan aparat usai kepergok akan mencuri di rumah tetangganya sendiri.