Kemenkeu mengumumkan kenaikan PPN untuk transaksi uang elektronik dan dompet digital menjadi 12% mulai 2025. PPN dikenakan pada biaya layanan, bukan saldo.
Pakar pendidikan UGM, Prof Agus Sartono mengatakan bahwa pengenaan PPN 12% untuk 'pendidikan bertaraf internasional' dinilai tidak tepat. Ini alasannya.