DPR RI telah menetapkan RUU Prolegnas Prioritas 2025, di antaranya RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan dan RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.
Ahli hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, mengusulkan ambang batas maksimal koalisi pencalonan presiden sebesar 40-50%.