Sekelompok orang bersenjata dan mengenakan balaclava menyerbu sebuah studio stasiun televisi yang sedang siaran langsung di Ekuador dan mengancam staf.
Tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) menjalani sidang putusan pada hari ini.