Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, telah selesai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang dilakukan sekitar 13 jam lamanya.
Pengusaha yang punya rumah di Pondok Indah, Nassim Park Orchard Road Singapura, dan di Tower One Singapura itu dihukum membayar Rp 42 triliun ke negara.