Mantan napi Lapas Kerobokan berinisial MW melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkoba. BNN menyita berbagai aset MW bernilai Rp 15 miliar.
Kendati punya sejarah unik di Indonesia, THR ternyata juga berlaku di negara lain loh. Hanya saja dengan nama dan ketentuan yang berbeda. Penasaran seperti apa?