detikFinance
Aset PT Pos Rp 30 M Sempat Dikuasai Pihak Lain, Kini Bisa Direbut Lagi!
PT Pos Indonesia (Persero) menggandeng Kejaksaan Agung menguasai kembali atau memulihkan aset-aset yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga.
Senin, 19 Feb 2024 15:05 WIB