OJK mengungkap sampai 30 April 2023, bersama Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 15 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin dan 155 pinjol ilegal .
Perhatian buat pelaku pinjol ilegal, gadai ilegal hingga investasi bodong! Nekat lanjutkan bisnisnya, maka akan dimiskinkan karena ada denda Rp 1 triliun