Polda NTT menetapkan nakhoda dan ABK kapal Putri Sakinah sebagai tersangka kecelakaan laut. Mereka terancam pidana penjara lima tahun akibat kelalaian.
BPBD Surabaya menangani 18.703 kasus pada 2025, dengan darurat medis sebagai yang terbanyak. Rincian mencakup kecelakaan, kebakaran, dan masalah psikososial.