Guru honorer Supriyani gagal lolos seleksi PPPK meski telah dijanjikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Meski begitu, Mu'ti berkomitmen tetap membantu Supriyani.
Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.