Pelaku investasi bodong Rp 6 miliar di Pekanbaru, Riau, berinisial M (34), ditangkap. M ditangkap karena diduga menipu 18 orang dengan modus investasi bisnis.
Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis lepas terdakwa investasi bodong Rp 164 miliar Yalsa Boutique Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh. Jaksa mengajukan kasasi.
Pelaku kasus dugaan investasi bodong terkait alkes yang diduga rugikan korban hingga Rp 1,3 triliun melampirkan SPK palsu Kemenkes untuk melakukan penipuan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh melepaskan pasutri pemilik investasi bodong Yalsa Boutique, Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh, dari segala tuntutan.
Bareskrim bakal lanjut mengejar aset ketiga tersangka berinisial V, B, dan DR terkait kasus dugaan investasi bodong alkes yang merugikan hingga Rp 1,3 triliun.