detikNews
Cara Mengurus Dokumen Kependudukan saat Pindah Datang dari Luar Negeri
WNI yang datang dari luar negeri dan ingin kembali menetap di Indonesia, wajib mengurus dokumen kependudukan maksimal 14 hari sejak tanggal kedatangan.
Kamis, 09 Jan 2025 11:58 WIB