Pemerintah DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876, naik 6,17%. Kenaikan ini membuka peluang bagi pekerja untuk membeli rumah melalui KPR.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026 telah ditetapkan, dengan kenaikan UMP 5,7% dan UMK tertinggi di Kota Bekasi.
UMP Sulawesi Selatan 2026 naik 7,21% menjadi Rp 3.921.088. Kebijakan ini memicu pro dan kontra antara serikat buruh dan pengusaha terkait penerapan SUSU.