APK tersebut ditertibkan karena melanggar SK KPU No 175 Tahun 2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.
Videotron yang menampilkan Jokowi-Ma'ruf Amin divonis Bawaslu DKI bersalah. KPU memang melarang sejumlah titik di DKI untuk dipasangi alat peraga kampanye.