Warga Karawang dikejutkan penemuan jasad bayi dalam ransel. Polisi selidiki kasus pembuangan dan minta informasi dari masyarakat untuk mengungkap pelaku.
Polisi menetapkan Lerisa alias Ica sebagai tersangka pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya. Ica ditahan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.