detikNews
Kata Pakar soal 2 Alat Bukti Usai Praperadilan Crazy Rich Surabaya Tak Diterima
Praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dinyatakan PN Jaksel tidak dapat diterima. Kejagung dinilai sudah sah menetapkan Budi Said tersangka.
Senin, 18 Mar 2024 21:50 WIB