Crazy Rich Surabaya Arizal Tom Liwafa atau Tom Liwafa buka suara soal gugatan caleg DPR RI PAN Dapil Jatim I Sungkono di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait perselisihan hasil suara.
Ia mengaku menyerahkan penuh keputusan kepada MK soal gugatan Sungkono ke dirinya.
"Saya orang baru di politik, saya dua tahun di politik semua. Jadi saya serahkan ke mekanisme yang berlaku," kata Tom Liwafa kepada detikJatim, Selasa (27/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, proses rekapitulasi di Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) berjalan dengan lancar dan transparan. Apalagi, saksi dari PAN juga tidak mengajukan keberatan selama proses rekapitulasi, baik di tingkat KPU Surabaya, KPU Sidoarjo, dan KPU Jatim.
"Ya, saya terus komunikasi dengan partai, dengan ketua DPW PAN Jatim Pak Riski yang sudah menyatakan bahwa apa yang ditetapkan KPU dan Bawaslu di Dapil Jatim I sudah klir tanpa adanya keberatan," jelasnya.
"Bahkan, saat rekapitulasi sudah dilakukan pencermatan. Seharusnya, kalau kurang puas dari PAN sudah menyampaikan harus melalui mahkamah partai. Kalau pun protes, harusnya dilakukan saat proses rekapitulasi," tambah caleg DPR RI PAN terpilih Dapil Jatim I ini.
Suami Delta Hesti ini mengaku heran dengan gugatan tersebut. Sebab, gugatan itu tanpa koordinasi dan persetujuan dengan partai.
"Digugat ke MK atas nama pribadi, tanpa melalui mahkamah partai," tegasnya.
Meski begitu, Tom Liwafa mengaku mengenal dengan baik Sungkono. Dia tidak sungkan menyebut Sungkono sebagai senior dan panutannya berpolitik.
"Ya saya mengenal, saya anggap Pak Sungkono senior panutan saya. Saya dilaporkan nggak tahu, saya percaya Pak Sungkono masih orang baik," tandasnya.
Sebelumnya dilansir dari detikNews, calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono mendaftarkan gugatan kepada rekan separtainya Arizal Tom Liwafa alias 'crazy rich Surabaya' ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sungkono memutuskan menggugat Tom Liwafa ke MK karena menurutnya, suara rivalnya itu merupakan hasil penggelembungan.
"Kehadiran kami ini mengajukan PHPU, untuk calon legislatif untuk daerah pemilihan 1 Jatim, Surabaya Sidoarjo, atas nama pemohon pak Sungkono, sekarang pak Sungkono seorang incumbent dari PAN yang mana KIS-nya itu terkait adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg yang lain dari internalnya pak Sungkono," kata kuasa hukum Sungkono, Mursid Murdiantoro di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Mursid yang mendatangi MK itu membawa semua berkas dan bukti untuk diserahkan ke MK. Bukti-bukti itu juga dimasukkan kedalam dua koper yang ia bawa.
Ia mengatakan, kesimpulan itu didapatkan dari hasil pencermatan perolehan suara yang dilakukan pihak Sungkono dengan menyandingkan formulir model C hasil TPS dengan model D hasil kecamatan. Sungkono yakin bahwa dia seharusnya mendapat 66.347 perolehan suara dan Arizal Tom Liwafa mendapat 65.509 perolehan suara.
"Jadi secara spesifik pak Sungkono itu dengan keputusan PKPU kemarin mempunyai selisih 3.175, pak Sungkono tertinggal tapi sudah memiliki domumen c1 salinan, c hasil, D hasil dari tingkat level bawah sampai kecamatan itu secara real kami unggul 838," ujarnya.
Sungkono diketahui merupakan petahana PAN dan sudah menjadi Anggota DPR RI dari Dapil Jatim I sejak 2014 alias sudah dua periode.
(hil/dte)