Pemerintah dapat mengambil alih tanah yang dibiarkan terlantar dua tahun setelah diterbitkan hak. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan tanah.
Kementerian ATR/BPN menangani 3.260 kasus sengketa pertanahan hingga September 2025, mencapai 162,84% dari target. Menteri Nusron Wahid laporkan capaian program