detikBali
Dua Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami NTB Divonis 6 dan 7,5 Tahun Penjara
Dua terdakwa korupsi proyek shelter tsunami di Lombok Utara divonis 6 dan 7,5 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah dalam pembangunan gedung evakuasi.
Rabu, 04 Jun 2025 14:19 WIB