detikBali
Penadah Motor Curian di Jembrana Disanksi Jadi Marbut Masjid Sebulan
Rozikin, tersangka penadahan di Jembrana, dibebaskan dengan sanksi sosial sebagai marbut masjid. Kejaksaan menerapkan restorative justice untuk pemulihan nama.
Senin, 26 Mei 2025 12:27 WIB