Tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), tiba di kantor Kejari Jakarta Selatan siang ini.
Mario Dandy diserahkan ke Kejari Jaksel siang ini. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Mario Dandy menjalani 94 hari penahanan di Polda Metro Jaya.
Anak AG (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) bakal menjalani sidang vonis besok. Ada beberapa hal yang diketahui sejauh ini.