"Nggak begitu. Kita ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Kedua adalah perlakuan yang sama, yang mirip lah antara yang online sama offline," tutur Anggito.
Pemerintah DKI Jakarta mengenakan pajak 10% untuk lapangan padel, termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Aturan berlaku sejak 20 Maret 2025.
Rencana pemerintah mewajibkan e-commerce memungut pajak berpotensi menaikkan harga barang. Namun, kemudahan berbelanja diprediksi tetap menarik konsumen.