Mario Dandy divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Hakim juga menghukum Mario Dandy membayar restitusi atau ganti rugi.
Mario Dandy Satriyo divonis hukuman penjara. Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Shane pun menangis.
Hakim menyatakan keikutsertaan Shane jadi hal memberatkan di mata hakim, karena Shane dianggap turut serta merusak masa depan Cristalino David Ozora David (17).