PUI mengapresiasi Polri yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla. PUI menyampaikan dukungan terhadap tindakan cepat dan tegas Polri.
Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA).
Bareskrim merekomendasikan pencabutan izin 23 korporasi terkait kebakaran hutan. Indikator utama termasuk kebakaran berulang dan minimnya pengendalian api.