Ditreskrimsus Polda DIY menggerebek markas judi online (judol) di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul. Sebanyak lima orang diamankan polisi terkait kasus ini.
Pria di Lubuklinggau ditangkap polisi karena menggadaikan motor kakak iparnya. Hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online.