Majelis hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Arif Ridwan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Rini.
Presiden Prabowo Subianto menemui sekitar 150 periset BRIN di Istana Kepresidenan dan meninjau inovasi teknologi karya anak bangsa. Prabowo pun terkagum-kagum.