Pemkab Bogor memecat 2 ASN pengawas sekolah karena pelanggaran berat kode etik terkait dugaan perselingkuhan. Sanksi berlaku setelah proses pemeriksaan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI meneken nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).