Ratusan guru honorer di Jakarta diberhentikan melalui kebijakan 'cleansing'. Guru bernama Ara (28) bahkan bernasib nelangsa karena diputus kontrak secara lisan.
Disdik DKI mempersilakan guru honorer untuk mengikuti seleksi guru Kontrak Kerja Individu (KKI) atau seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).