Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Keluhan Ahmad Mustaqim berbuntut panjang. Pihak subkontraktor Masjid Raya Sheikh Zayed, PT Galang Insan Nusantara, mengadukan Ahmad Mustaqim ke Polresta Solo.
Direktur perusahaan tambang ini didakwa karena menambang dilakukan tanpa izin usaha. Dia sebenarnya punya IUP, tapi milik ayahnya yang sudah meninggal.