Polisi mengusut laporan kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian capai Rp 35 miliar. Kasus ini menyeret 'Si Kembar' berinisial R dan R sebagai terlapor.
Polisi mengungkap kasus penipuan jual beli iPhone dengan terlapor 'Si Kembar' berinisial R dan R di Polres Metro Jakarta Selatan sudah naik ke tahap penyidikan.
Si kembar, Rihana-Rihani, tersangka penipuan iPhone Rp 35 miliar hingga penggelapan mobil rental, kini resmi masuk daftar pencarian orang Polda Metro Jaya.
Kementerian Perdagangan buka suara atas kabar yang beredar. Sekjen Kemendag Suhanto mengungkapkan jika salah satu pelaku merupakan mantan pegawai di Kemendag.